Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Selasa, 28 April 2020 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, Pasal 2 Perppu 1/2020 telah menihilkan persetujuan DPR. Padahal, APBN harus mendapat persetujuan dari DPR. Dengan terbitnya Perppu tersebut, maka DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuan secara leluasa untuk menentukan batas maksimal persentase PDB.
"Itu sama saja memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN, setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan hingga tahun 2022. Itu berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman dari luar negeri," katanya.
Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN, termasuk meningkatnya rasio utang dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta MK untuk menguji muatan Perppu 1/2020 yang dianggap tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat. (Baca juga: Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK ).
Yani menilai, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat tanpa perlu mengeluarkan Perppu yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan anggaran negara atau keuangan publik.
"Itu sama saja memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN, setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan hingga tahun 2022. Itu berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman dari luar negeri," katanya.
Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN, termasuk meningkatnya rasio utang dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta MK untuk menguji muatan Perppu 1/2020 yang dianggap tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat. (Baca juga: Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK ).
Yani menilai, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat tanpa perlu mengeluarkan Perppu yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan anggaran negara atau keuangan publik.
(zik)
Lihat Juga :