Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN

Selasa, 28 April 2020 - 15:41 WIB
loading...
Perppu Corona Beri Cek...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin permohonan dalam sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

Salah satunya, Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Hal itu dikemukakan Ahmad Yani, anggota tim hukum yang mewakili pemohon Sirajuddin Syamsyuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.

Merujuk Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Persentase defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan menentukan nilai cost pembiayaan dalam APBN.

"Justru (Perppu 1/2020) dibuat dibuka di atas tiga persen sampai dengan tahun anggaran 2022," kata Ahmad Yani. (Baca juga: Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat ).

Padahal APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum ada produk hukumnya. Karena itu, adanya Perppu 1/2020 malah membuat penetapan APBN setiap tahun tidak bermakna apa pun dengan selisih antara pendapatan belanja dibuat tanpa batas maksimal.

Selain itu, kata dia, Pasal 2 Perppu 1/2020 telah menihilkan persetujuan DPR. Padahal, APBN harus mendapat persetujuan dari DPR. Dengan terbitnya Perppu tersebut, maka DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuan secara leluasa untuk menentukan batas maksimal persentase PDB.

"Itu sama saja memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN, setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan hingga tahun 2022. Itu berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman dari luar negeri," katanya.

Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN, termasuk meningkatnya rasio utang dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta MK untuk menguji muatan Perppu 1/2020 yang dianggap tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat. (Baca juga: Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK ).

Yani menilai, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat tanpa perlu mengeluarkan Perppu yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan anggaran negara atau keuangan publik.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved