Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK

Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Selain Perppu Corona,...
MK akan menggelar sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (virus Corona). Sidang itu digelar pada Selasa (28/4/2020).

Ada tiga pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut. Seperti tercantum dalam laman resmi MK, para pemohon yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dkk, Amien Rais dkk dan Damai Hari Lubis.

Terkait sidang pengujian terhadap Perppu, ternyata itu bukan pertama kali dilakukan MK. Berdasarkan catatan yang dihimpun SINDOnews, Senin (27/4/2020), ada beberapa Perppu lain yang pernah diuji ke MK.

1. Perppu KPK
Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu diterbitkan dengan alasan terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Ketika itu, tiga pimpinan yaitu Antasari Azhar, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sedang tersandung kasus. Karena pengisian jabatan anggota KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 sudah lama, maka ‘diperlukan percepatan dalam mengisi kekosongan’ itu karena dianggap sudah mengganggu kinerja dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, Perppu ini kemudian digugat Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konsitusi ke MK. Inilah produk Perppu yang pertama kali diuji oleh MK. Sidang pengujian itu digelar pada 28 Oktober 2009. Usaha itu kandas karena permohonan tidak diterima.

Perppu itu kemudian dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu keluar setelah rapat paripurna DPR pada 4 Maret 2010 tidak menyetujui Perppu tersebut.

2. Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun, Perppu itu digugat ke MK dengan alasan bahwa Pasal 29 memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.

Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)