Jawab Cuitan Novel Baswedan soal Harun Masiku, KPK Minta Jangan Berprasangka Negatif

Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:49 WIB
loading...
Jawab Cuitan Novel Baswedan soal Harun Masiku, KPK Minta Jangan Berprasangka Negatif
Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak 29 Januari 2020. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tetap optimistis bisa menangkap buronan Harun Masiku pada tahun ini. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020.

Kemudian, sejak 29 Januari 2020, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta mantan penyidik KPK Novel Baswedan tidak membuat persepsi negatif ke publik yang mendiskreditkan seolah-olah KPK tidak bekerja untuk mencari Harun Masiku. Ali merespons cuitan Novel Baswedan soal belum tertangkapnya buronan Harun Masiku (HM).



Novel meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK tidak akan menangkap Harun Masiku. "Saya kira kita semua harus optimis dalam upaya penegakan hukum, tanpa berprasangka dan berpersepsi gitu ya negatif ataupun membuat narasi-narasi yang kemudian seolah-olah KPK tidak bekerja," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Ali mengatakan, KPK hingga saat ini masih terus memburu para buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku. Dia mengklaim KPK selalu bergerak jika mendapatkan informasi terbaru.

"Saya pastikan KPK terus memburu dan mencari seluruh buronan KPK yang tersisa empat itu. KPK bergerak, setiap informasi yang diterima di mana pun berada gitu ya. Untuk tindak lanjutnya, secara teknis tentu tidak bisa kami sampaikan. Itu yang bisa kami sampaikan," ujar Ali.

Diketahui, Novel Baswedan melalui akun Twitternya sempat menyinggung soal Harun Masiku yang belum juga tertangkap oleh lembaga antirasuah hingga hari ini. "Saya yakin, selama Firli menjadi pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap. Hal ini sudah pernah saya sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai sekarang masih benar. Kalau memang dicari benar-benar, mestinya bisa ditangkap," cuit Novel dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta Saeful.

Harun Masiku berhasil lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)