Disebut Intimidasi KPU Daerah, Idham Holik Berdalih Hanya Kelakar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Holik hadir dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menjelaskan dugaan intimidasi terhadap petugas pemilihan daerah dalam konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022.
Dalam acara itu, Idham Holik dianggap melakukan intimidasi pada petugas KPU daerah lantaran melontarkan pernyataan tak segan akan memasukkan ke rumah sakit kepada petugas apabila tak mengikuti arahan.
"Saya sampaikan (perkataan tersebut) dalam suasana yang sangat canda, dalam artian dalam bentuk kelakar, dan hal tersebut juga direspons dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin di depan 6.300 peserta pada waktu itu," kata Idham di ruang sidang DKPP, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Tak Serius Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Sementara oleh DKPP
Idham menambahkan, perkataannya kala itu adalah memastikan agar KPU daerah tetap tegak lurus mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU Pusat. Pernyataan itu diiringi dengan sedikit canda dan gurauan.
"Pada waktu itu saya sampaikan ada frasa enak nggak enak dikeluarkan di dalam, kita semua yang merasakan, lalu saya teruskan dengan siapa yang tidak tegak lurus saya bawa masuk ke rumah sakit," imbuhnya.
"Jadi konteksnya adalah ada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika," katanya.
Idham mengaku kerap melihat seorang komisioner membicarakan hal yang tidak perlu di depan publik. "Seharusnya dalam konteks kolektif kolegial seorang komisioner apabila ada hal-hal yang perlu didalami, ada hal-hal yang perlu didiskusikan itu, seharusnya dibicarakan di internal komisioner tapi hal tersebut seringkali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. DKPP memanggil komisioner KPU pusat dan KPU Daerah (KPUD). Surat panggilan sidang tertuang dalam surat DKPP dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.
"Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," tulis keterangan DKPP kepada KPU dikutip, Rabu (8/2/2023).
Dalam acara itu, Idham Holik dianggap melakukan intimidasi pada petugas KPU daerah lantaran melontarkan pernyataan tak segan akan memasukkan ke rumah sakit kepada petugas apabila tak mengikuti arahan.
"Saya sampaikan (perkataan tersebut) dalam suasana yang sangat canda, dalam artian dalam bentuk kelakar, dan hal tersebut juga direspons dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin di depan 6.300 peserta pada waktu itu," kata Idham di ruang sidang DKPP, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Tak Serius Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Sementara oleh DKPP
Idham menambahkan, perkataannya kala itu adalah memastikan agar KPU daerah tetap tegak lurus mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU Pusat. Pernyataan itu diiringi dengan sedikit canda dan gurauan.
"Pada waktu itu saya sampaikan ada frasa enak nggak enak dikeluarkan di dalam, kita semua yang merasakan, lalu saya teruskan dengan siapa yang tidak tegak lurus saya bawa masuk ke rumah sakit," imbuhnya.
"Jadi konteksnya adalah ada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika," katanya.
Idham mengaku kerap melihat seorang komisioner membicarakan hal yang tidak perlu di depan publik. "Seharusnya dalam konteks kolektif kolegial seorang komisioner apabila ada hal-hal yang perlu didalami, ada hal-hal yang perlu didiskusikan itu, seharusnya dibicarakan di internal komisioner tapi hal tersebut seringkali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. DKPP memanggil komisioner KPU pusat dan KPU Daerah (KPUD). Surat panggilan sidang tertuang dalam surat DKPP dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.
"Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," tulis keterangan DKPP kepada KPU dikutip, Rabu (8/2/2023).
(abd)