Tak Serius Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Sementara oleh DKPP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, Rabu (1/2/2023).
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” kata Heddy.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keempat penyelenggara pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara. Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal ini berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
Keempat orang tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara. Namun, hingga perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, Rabu (1/2/2023).
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” kata Heddy.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keempat penyelenggara pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara. Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal ini berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
Keempat orang tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara. Namun, hingga perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.