Tak Serius Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Sementara oleh DKPP
Rabu, 01 Februari 2023 - 21:28 WIB
loading...
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan, empat penyelenggara Pemilu diberhentikan sementara karena tidak serius mengurus cuti PNS. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, Rabu (1/2/2023).
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Baca juga: Deklarasi Pemilu Beretika dan Berintegritas, DKPP: Ini Bukan Cuma Simbolik
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” kata Heddy.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keempat penyelenggara pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara. Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: DKPP Tangani 76 Aduan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Hal ini berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, Rabu (1/2/2023).
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Baca juga: Deklarasi Pemilu Beretika dan Berintegritas, DKPP: Ini Bukan Cuma Simbolik
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” kata Heddy.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keempat penyelenggara pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara. Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: DKPP Tangani 76 Aduan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Hal ini berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
Lihat Juga :