Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Kemandirian Profesi

Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
A A A
Karena itu, tidak berdasar jika Menkes mengatakan pemberian surat rekomendasi IDI menghambat penempatan dokter di daerah. Lagi pula, bukankah permohonan rekomendasi kepada IDI Cabang itu terjadi setelah dokter tersebut ditempatkan atau didistribuskan di daerah?

Terkait tudingan Menkes bahwa IDI menerima setoran danabuse of power,tentu hal tersebut perlu dibuktikan sendiri olehnya. IDI pasti sangat berlapang dada menerima bila semua kritik dan tudingan itu dapat dibuktikan dan disampaikan kepada IDI. Bukti ini juga dapat menjadi dasar bagi IDI untuk melakukan pembenahan secara internal.

Namun, jika tudingan itu hanya dimaksudkan untuk melemahkan fungsi dan wewenang IDI dalam menerbitkan surat rekomendasi izin praktik dokter dan sebagai jalan memudahkan masuknya dokter asing berpraktik ke Indonesia, tentu persolannya menjadi lain. IDI yang beranggotakan kaum profesional dan cendekia tentu boleh bersuara dan bersikap kritis kepada Menkes.

Selama ini memang dokter asing itu hanya diperkenakan berpraktik di Indonesia untuk keperluan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pun harus ada permintaan dari institusi pendidikan kedokteran, organisasi profesi (PB IDI), dan Kementerain Kesehatan. Dengan ketentuan bahwa kompetensi yang dimiliki dokter asing tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bangsa Indonesia, sementara dokter Indonesia sendiri belum ada yang memiliki penguasaan atas kompetensi tersebut.

Dokter asing untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut juga wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) sementara dan surat izin praktik (SIP) sementara sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Syarat masuknya dokter asing berpraktik di Indonesia memang cukup ketat. Sebab, kita tidak ingin dokter asing masuk itu adalah dokter tidak kompeten. Kita juga tidak ingin dokter asing itu buangan karena buruk perilaku dan tidak laku di negara asalnya. Karena itu, syaratnya tidak semudah masuknya tenaga kerja/buruh kasar asing bekerja di Indonesia tanpa perlu seleksi dan rekomensai dari organisasi pekerja Indonesia.

Profesi Mandiri
Orang awam tidak akan mampu memahami secara jelas suasana batin dan hal yang baik serta hal yang buruk dari profesi dokter. Hal ini sejalan dengan pandangan Bernard Knigh, yang dikutip Dr. Kartono Mohamad dalam buku “Dari Halal-Haramnya Rokok hingga Hukum Kebiri”.

Bernard Knigh mengatakan:There was nothing to enable the public to distinguish properly training doctor from quacks.“Tidak ada kemampuan pada orang awam untuk dapat membedakan mana dokter yang sungguh-sungguh terdidik baik dan mana yang palsu.”

Karena itu masyarakat awam sangat memercayai bahwa kelompok profesi inilah yang seharusnya mengatur dirinya sendiri. Masyarakat juga percaya bahwa kelompok profesi ini akan selalu menjaga citra mereka secara mandiri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadapnya. Kemandirian profesi ini diperoleh melalui pengakuan (recognized) masyarakat karena kekhususan bilang ilmu yang mendasarinya.

Mengapa masyarakat awam sangat percaya? Karena pada diri profesi dokter itu melekat kriteria khusus yang selalu terpelihara.Pertama, memiliki ilmu dan pengetahuan kedokteran optimal yang diperolehnya melalui suatu pendidikan formal di sekolah kedokteran.Kedua, memberikan pelayanan yang dinilai dan dipercaya oleh masyarakat sebagai suatu yang sangat bermanfaat.Ketiga, memiliki otonomi untuk memutuskan dan mengawasi pekerjaannya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0570 seconds (0.1#10.140)