Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Kemandirian Profesi

Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
Rekomendasi Izin Praktik...
Zaenal Abidin. FOTO/DOK SINDO
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (2012–2015)

Sejak Ahad (29/01) malam, dunia kesehatan secara khusus dunia kedokteran Indonesia dihebohkan oleh pernyatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyinggung adanya uang setoran yang harus disampaikan dokter ke pihak tertentu untuk mendapatkan rekomendasi izin praktik. Ia juga menuding Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukanabuse of power.

Hal ini menjadi perhatian serius sebab pernyataan Menkes pada webinar IDI Wilayah Riau dikutip oleh berbagai media. Dan, menjadi lebih serius lagi sebab pernyatan tersebut ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melalui media.

Pihak KPK minta agar Menkes mau melaporkan temuan jual beli izin praktik dokter itu ke KPK. Artinya, Menkes betul-betul harus membutkikan pernyataannya bila tidak mau disebut penyebar fitnah.

Terkait rekomendasi IDI yang dipersoalkan oleh mantan dirut MIND ID itu, sebetulnya syaratnya tidak banyak. Dokter pemohon hanya diminta mengajukan permohonan kepada IDI Cabang agar dibuatkan surat rekomendasi dalam rangka mengurus surat izin praktik (SIP) di dinas kesehatan.

Kemudian menunjukan ijazah legalisir asli, surat tanda registrasi (SRT), bukti lunas iuan anggota, membayar biaya pengurusan rekomendasi, tidak sedang menjalani sanksi berat organisasi/etik/disiplin/hukum dan mengikuti pembekalan oleh Komite Rekomendasi Izin Praktik (KRIP).

Rekomendasi IDI
Sebenarnya, dokter yang meminta surat rekomendasi izin praktik hanya perlu menunjukkan kesungguhan untuk menjaga perilaku dan kemampuan profesinya. Tujuannya, agar dinas kesehatan yang akan mengeluarkan surat izin praktik (SIP) tidak repot dan percaya bahwa orang yang akan melayanani kesehatan masyarat di daerahnya memang benar dokter atau dokter spesialis yang kompetan serta tidak bermasalah secara etik, disiplin dan hukum.

Bahwa pemohon perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan rekomendasi memang betul dan itu resmi. Bukan pungutan liar. Bagi dokter yang selama lima tahun lalai membayar iuran bulanan, tentu akan diminta melunasi sesuai tententuan IDI.

Menurutwww.idikotabekasi.org, iuran bulanan anggota IDI mengacu kepada Keputusan Muktamar IDI ke-XXX, yakni Rp30.000/bulan. Dengan pendistribusian: Pengurus Besar (Rp1.500), Pengurus Wilayah (Rp3.000), dan Pengurus Cabang (Rp25.500)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
Rekomendasi
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Tak Sekadar Hilangkan...
Tak Sekadar Hilangkan Bau Badan, Deodoran Tawas Dorong Gaya Hidup Sehat
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved