Tantangan NU Abad ke-2: Kemandirian Ekonomi

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Ketiga, badan hukum ekonomi dimaksud juga harus mempersiapkan para petani dan nelayan sehingga mempunyai nilai tukar yang tinggi. Kegiatan di bidang pertanian dan nelayan harus mendapat proteksi sejak dari hulu sampai hilir yang meliputi permodalan, produksi, distribusi dan harga, serta mendapatkan jaminan asuransi. Badan hukum ekonomi dimaksud juga harus bergerak di bidang hajat hidup orang banyak yaitu : pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Keempat, badan hukum ekonomi dimaksud juga meliputi ekonomi syariah yang meliputi zakat, infak, dan shadakah (ZIS) dan instrumen ekonomi syariah lainnya. Ekonomi syariah telah menjadi instrumen ekonomi yang berjalan paralel dengan ekonomi konvensional. Oleh karena itu NU harus mengambil bagian ceruk ekonomi syariah di tengah-tengah meningkatnya kesadaran beragama umat Islam di Indonesia. Selain ZIS, NU harus memiliki badan wakaf yang kuat sebagai instrumen perjuangan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.

Jika kita memahami problem yang dihadapi NU, baik secara keorganisasian maupun secara keanggotaan yang dihubungkan dengan kehidupan ekonomi bangsa, maka perlu dilakukan rediscovery relation antara NU dan negara di bidang pembangunan ekonomi, kemakmuran negara harus paralel dengan kemakmuran Warga Nahdliyyin. Permasalahannya semua terpulang kepada NU sendiri. Cukup menantang bukan?
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)