Perkuat Toleransi, Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 12:51 WIB
loading...
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menghadiri peluncuran Sekber dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3-5 Oktober 2024. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Percepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai amanat Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB). Peluncuran Sekber diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3-5 Oktober 2024.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
Baca juga: Islam, Budaya, dan Moderasi Beragama
"Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Pembentukan Sekber ini berlandaskan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," katanya.
Peluncuran ini bertujuan menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyusun rencana program dan menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
Baca juga: Islam, Budaya, dan Moderasi Beragama
"Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Pembentukan Sekber ini berlandaskan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," katanya.
Peluncuran ini bertujuan menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyusun rencana program dan menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Lihat Juga :