Simplifikasi Tarif Cukai Dinilai Mengancam Produksi Pabrikan Kecil
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau dikenal simplifikasi, ditetapkan oleh Kemenkeu sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau yang dikenal dengan simplifikasi, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020.
(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya simplifikasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ketua KNPK, Azami Mohammad menjelaskan, alasan penolakan simplifikasi tersebut dikarenakan akan memberikan 3 dampak terhadap nasib Industri Hasil Tembakau.
"Pertama, membentuk pasar oligopolistik. Maksudnya, pabrikan kecil tidak sanggup bertahan karena head to head langsung dengan pabrikan besar yang secara modal dan sumber daya lebih diuntungkan," kata Azami, Selasa (14/7/2020).
Azami mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak terbuka soal layer mana yang akan dipangkas maupun digabung. Secara logika, lanjut Azami, jikalau layer disederhanakan menjadi 3-5 layer pasti akan ada pengurangan golongan.
Dampaknya kata dia, layer menengah-kecil terpaksa masuk ke layer golongan yang ada. "Ketika pabrikan kecil masuk ke dalam struktur tarif cukai, maka langsung head to head sama yang besar," ucap Azami. (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Dampak kedua menurut Azami, simplifikasi akan mengancam eksistensi kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Hal ini mempertimbangkan tarif cukai kretek dan putihan akan digabung.
(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya simplifikasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ketua KNPK, Azami Mohammad menjelaskan, alasan penolakan simplifikasi tersebut dikarenakan akan memberikan 3 dampak terhadap nasib Industri Hasil Tembakau.
"Pertama, membentuk pasar oligopolistik. Maksudnya, pabrikan kecil tidak sanggup bertahan karena head to head langsung dengan pabrikan besar yang secara modal dan sumber daya lebih diuntungkan," kata Azami, Selasa (14/7/2020).
Azami mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak terbuka soal layer mana yang akan dipangkas maupun digabung. Secara logika, lanjut Azami, jikalau layer disederhanakan menjadi 3-5 layer pasti akan ada pengurangan golongan.
Dampaknya kata dia, layer menengah-kecil terpaksa masuk ke layer golongan yang ada. "Ketika pabrikan kecil masuk ke dalam struktur tarif cukai, maka langsung head to head sama yang besar," ucap Azami. (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Dampak kedua menurut Azami, simplifikasi akan mengancam eksistensi kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Hal ini mempertimbangkan tarif cukai kretek dan putihan akan digabung.
Lihat Juga :