Simplifikasi Tarif Cukai Dinilai Mengancam Produksi Pabrikan Kecil

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Simplifikasi Tarif Cukai...
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau dikenal simplifikasi, ditetapkan oleh Kemenkeu sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau yang dikenal dengan simplifikasi, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020.

(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya simplifikasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ketua KNPK, Azami Mohammad menjelaskan, alasan penolakan simplifikasi tersebut dikarenakan akan memberikan 3 dampak terhadap nasib Industri Hasil Tembakau.

"Pertama, membentuk pasar oligopolistik. Maksudnya, pabrikan kecil tidak sanggup bertahan karena head to head langsung dengan pabrikan besar yang secara modal dan sumber daya lebih diuntungkan," kata Azami, Selasa (14/7/2020).

Azami mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak terbuka soal layer mana yang akan dipangkas maupun digabung. Secara logika, lanjut Azami, jikalau layer disederhanakan menjadi 3-5 layer pasti akan ada pengurangan golongan.

Dampaknya kata dia, layer menengah-kecil terpaksa masuk ke layer golongan yang ada. "Ketika pabrikan kecil masuk ke dalam struktur tarif cukai, maka langsung head to head sama yang besar," ucap Azami. (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)

Dampak kedua menurut Azami, simplifikasi akan mengancam eksistensi kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Hal ini mempertimbangkan tarif cukai kretek dan putihan akan digabung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Tarif Cukai Rokok Tak...
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?
Potret Buram Rokok Ilegal...
Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Quo Vadis Masa Depan...
Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Rekomendasi
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved