Simplifikasi Tarif Cukai Dinilai Mengancam Produksi Pabrikan Kecil

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Simplifikasi Tarif Cukai...
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau dikenal simplifikasi, ditetapkan oleh Kemenkeu sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau yang dikenal dengan simplifikasi, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020.

(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya simplifikasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ketua KNPK, Azami Mohammad menjelaskan, alasan penolakan simplifikasi tersebut dikarenakan akan memberikan 3 dampak terhadap nasib Industri Hasil Tembakau.

"Pertama, membentuk pasar oligopolistik. Maksudnya, pabrikan kecil tidak sanggup bertahan karena head to head langsung dengan pabrikan besar yang secara modal dan sumber daya lebih diuntungkan," kata Azami, Selasa (14/7/2020).

Azami mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak terbuka soal layer mana yang akan dipangkas maupun digabung. Secara logika, lanjut Azami, jikalau layer disederhanakan menjadi 3-5 layer pasti akan ada pengurangan golongan.

Dampaknya kata dia, layer menengah-kecil terpaksa masuk ke layer golongan yang ada. "Ketika pabrikan kecil masuk ke dalam struktur tarif cukai, maka langsung head to head sama yang besar," ucap Azami. (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)

Dampak kedua menurut Azami, simplifikasi akan mengancam eksistensi kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Hal ini mempertimbangkan tarif cukai kretek dan putihan akan digabung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Tarif Cukai Rokok Tak...
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?
Potret Buram Rokok Ilegal...
Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Quo Vadis Masa Depan...
Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved