KPK Tahan Den Yealta, Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 19:27 WIB
loading...
KPK Tahan Den Yealta, Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang
KPK menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjungpinang, Den Yealta (DY), Jumat (11/8/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjungpinang, Den Yealta (DY), Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi cukai rokok .

Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang Tahun 2016 sampai 2019. KPK menahan Den Yealta untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).



Untuk diketahui, KPK menetapkan Den Yealta sebagai tersangka terkait penyidikan penyidikan baru pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Den Yealta diduga telah melebihi jumlah kuota rokok dari yang seharusnya di wilayah Tanjungpinang ketika menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Atas perbuatannya, Den Yealta diduga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekira Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Den Yealta.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," kata Asep.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)