Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti kekerasan terhadap wartawan belakangan ini di berbagai daerah. Sebab, kerja para jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang.
"Beberapa hari ini ada beberapa kejadian wartawan diancam bahkan dianiaya, tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," kata Teddy, Jumat (27/1/2023).
Karena, kata Teddy, setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan ketika ditanya. Jadi, tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. "Begitu pun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya," kata Teddy yang juga Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy mengatakan, wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi, jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," imbuhnya.
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," katanya.
"Beberapa hari ini ada beberapa kejadian wartawan diancam bahkan dianiaya, tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," kata Teddy, Jumat (27/1/2023).
Karena, kata Teddy, setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan ketika ditanya. Jadi, tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. "Begitu pun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya," kata Teddy yang juga Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy mengatakan, wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi, jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," imbuhnya.
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," katanya.
(cip)