Dewan Pers Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan oleh Simpatisan SYL
loading...

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan keterangan kepada media saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara.
Kecaman itu disampaikan Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024). "Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," katanya.
Menurutnya, kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan. "Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melakukan perusakan pada alat kerja wartawan," katanya.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
Kecaman itu disampaikan Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024). "Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," katanya.
Menurutnya, kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan. "Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melakukan perusakan pada alat kerja wartawan," katanya.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
Lihat Juga :