IJTI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Peliputan Sidang SYL
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:49 WIB
loading...
Saling dorong antara para jurnalis dan pendukung Syahrul Yasin Limpok terjadi usai sidang putusan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Herik Kurniawan mengecam kekerasan yang dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada sejumlah jurnalis. Kekerasan tersebut terjadi saat para jurnalis tengah meliput sidang putusan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan salah satu terdakwanya adalah SYL.
"Kami mengecam kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis yang meliput sidang SYL hari ini," kata Herik dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kekerasan tersebut, kata Herik, merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis dan terhadap kemerdekaan pers. "Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi," kata Herik.
IJTI akan mengawal sampai tuntas agar pelaku-pelaku tersebut dapat diseret dan diambil tindakan secara hukum. "Karena hal ini sangat penting supaya apa supaya hal yang sama tidak terulang kembali dan tentu pers bisa bekerja dengan baik sehingga mampu menyampaikan memberikan informasi yang baik kepada publik juga," kata Herik.
"Sekali lagi IJTI mengencam tindakan-tindakan tersebut dan kami mengutuk aksi-aksi yang kekerasan terhadap jurnalis dan kita mendesak aparat untuk kemudian mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku tersebut," katanya.
Untuk diketahui, kericuhan terjadi usai putusan sidang perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024). Kericuhan terjadi di ruang sidang hingga area bagian dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami mengecam kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis yang meliput sidang SYL hari ini," kata Herik dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kekerasan tersebut, kata Herik, merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis dan terhadap kemerdekaan pers. "Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi," kata Herik.
IJTI akan mengawal sampai tuntas agar pelaku-pelaku tersebut dapat diseret dan diambil tindakan secara hukum. "Karena hal ini sangat penting supaya apa supaya hal yang sama tidak terulang kembali dan tentu pers bisa bekerja dengan baik sehingga mampu menyampaikan memberikan informasi yang baik kepada publik juga," kata Herik.
"Sekali lagi IJTI mengencam tindakan-tindakan tersebut dan kami mengutuk aksi-aksi yang kekerasan terhadap jurnalis dan kita mendesak aparat untuk kemudian mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku tersebut," katanya.
Untuk diketahui, kericuhan terjadi usai putusan sidang perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024). Kericuhan terjadi di ruang sidang hingga area bagian dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Lihat Juga :