Telat Kembalikan Duit Suap Rp2 Juta, Anggota Bawaslu Diperingatkan Keras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Nur Alia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dia dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dia dijatuhi hukuman harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2 juta. Namun lantaran uang tersebut tak kunjung dikembalikan, Nur Alia pun dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sanksi itu diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang putusan perkara perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 di Jakarta Pusat, Rabu, (25/1/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang ini yang berlangsung di kantor DKPP dalam keterangannya, Kamis, (26/1/2023).
Nur Alia Lase terbukti terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo sebesar Rp2 juta yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Ia seharusnya responsif dengan segera mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
Keterlambatan pengembalian uang tersebut membuktikan Nur Alia Lase tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.
Gelizaman sendiri dihadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada 27 Desember 2022.
Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.
Dia dijatuhi hukuman harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2 juta. Namun lantaran uang tersebut tak kunjung dikembalikan, Nur Alia pun dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sanksi itu diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang putusan perkara perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 di Jakarta Pusat, Rabu, (25/1/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang ini yang berlangsung di kantor DKPP dalam keterangannya, Kamis, (26/1/2023).
Nur Alia Lase terbukti terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo sebesar Rp2 juta yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Ia seharusnya responsif dengan segera mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
Keterlambatan pengembalian uang tersebut membuktikan Nur Alia Lase tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.
Gelizaman sendiri dihadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada 27 Desember 2022.
Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.