Telat Kembalikan Duit Suap Rp2 Juta, Anggota Bawaslu Diperingatkan Keras
loading...
A
A
A
Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem yang juga sebagai Teradu I dalam perkara yang sama. Permintaan tersebut ditolak oleh Nur Alia Lase.
Nur Alia Lase sempat mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut, namun diabaikan Gelizaman yang pergi begitu saja. Nur Alia juga sudah meminta anak angkatnya untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan dan beberapa kali menghubungi Gelizaman melalui telepon dan whatsapp.
“Pada 28 November 2022, Gelizaman Laowo datang ke rumah Teradu II untuk mengambil uang. Anak angkat Teradu II langsung mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo sebagaimana bukti video yang disampaikan para Pengadu,” kata Anggota Majelis I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi.
Sebagai informasi, perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua. Sidang pemeriksaan perkara ini digelar secara virtual pada 27 Desembr 2022.
Sementara itu, dua Teradu lainnya yakni Endra Amri Polem dan Goozisokhi Zega dalam perkara ini direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Nur Alia Lase sempat mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut, namun diabaikan Gelizaman yang pergi begitu saja. Nur Alia juga sudah meminta anak angkatnya untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan dan beberapa kali menghubungi Gelizaman melalui telepon dan whatsapp.
“Pada 28 November 2022, Gelizaman Laowo datang ke rumah Teradu II untuk mengambil uang. Anak angkat Teradu II langsung mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo sebagaimana bukti video yang disampaikan para Pengadu,” kata Anggota Majelis I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi.
Sebagai informasi, perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua. Sidang pemeriksaan perkara ini digelar secara virtual pada 27 Desembr 2022.
Sementara itu, dua Teradu lainnya yakni Endra Amri Polem dan Goozisokhi Zega dalam perkara ini direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(muh)