Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional

Jum'at, 04 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
Meletakkan Putusan DKPP...
A Ahsin Thohari
A A A
A Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

PRESIDEN Joko Widodo telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 83/P/2020. Evi pun kini aktif kembali menjadi anggota KPU.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres Nomor 34/P/2020. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), karena Presiden Joko Widodo tidak mengajukan banding. Sikap presiden itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberadaan Keppres Nomor 83/P/2020 ini penting untuk mengakhiri polemik seputar ketidakpastian keabsahan pemberhentian Evi.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Presiden lalu menindaklanjuti putusan ini dengan menerbitkan Keppres Nomor 34/P/2020 tersebut.

Tak bisa dimungkiri bahwa pemberhentian Evi itu semakin menggerus integritas dan legitimasi KPU yang sedang berjibaku menyiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah kecamuk pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda berkesudahan. Padahal, sebelum kasus Evi ini pun, durja integritas dan legitimasi KPU sudah coreng-moreng oleh keterlibatan anggota KPU lain, Wahyu Setiawan, dalam kasus suap yang kini telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
10 Negara Terkuat di...
10 Negara Terkuat di Dunia 2025 secara Militer Versi GFP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved