Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Pleidoi Hari Ini

Selasa, 24 Januari 2023 - 07:08 WIB
loading...
Ferdy Sambo, Ricky Rizal,...
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf duduk berdampingan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). FOTO/Dok MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo , Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Mereka adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Diketahui, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.





Sedangkan Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)