Menggugat Hak Warga Berjalan Kaki

Senin, 23 Januari 2023 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Alasan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan menyimpang bukanlah menjadi pembenaran, bahkan harus ditertibkan sekaligus diberikan solusi komprehensif. Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah kota-kota di Indonesia sejauh ini patut mendapat apresiasi.

Tetapi, jalan keluar penertiban sebagai upaya rehabilitasi jalur pedestrian harus diikuti aksi preventif menyeluruh.

Pemerintah dan elemen masyarakat sama-sama sebagai subjek dan objek penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pejalan yang berkualitas. Catatan Walk21, sebuah Lembaga nonpemerintah pemerhati pejalan kaki dapat menjadi rujukan menarik untuk ditindaklanjuti. Bahwa untuk bertransformasi sebagai kota ramah pejalan kaki, maka pemerintah harus mempunyai rencana aksi yang jelas dan terukur mengenai pengembangan fasilitas pejalan kaki pada masa mendatang, setidaknya 20 tahun.

Adapun rencana aksi ini terjawantahan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang tentunya memberi ruang besar bagi pejalan kaki dan disertai model perancangan dan pengelolaan fasilitas pejalan kaki yang baik dan menarik.

Tak kalah penting sebelum menuju pada fase ini adalah adanya keterpaduan fungsi kegiatan dan jaringan transportasi publik agar tercipta efisiensi mobilitas warga kota dari atau menuju tempat berbeda dengan berjalan kaki. Singapura mempunyai keunggulan aaspek ini, tak heran banyak memilih berjalan kaki.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)