Sekda Jakarta: Feeling Saya Keppres IKN Dikeluarkan Pekan Ini atau Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yakin Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur akan segera terbit dalam waktu dekat. Jika tidak pekan ini, maka terbit pada pekan depan.
"Feeling saya nih Bapak Ibu sekalian, minggu-minggu ini atau minggu depan Keppres tentang pemindahan ibu kota akan dikeluarkan. Feeling," kata Joko dalam acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (9/7/2024).
Joko menilai Keppres IKN harus segera diterbitkan sebelum perayaan Upacara HUT ke-79 RI pada Agustus 2024. "Karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di IKN ya. Sebelum resmi menjadi Ibukota, tentunya Keppres harus dikeluarkan," ucap Joko.
Diberitakan sebelumnya, Keppres tentang pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke IKN belum juga keluar. Kapan Keppres tersebut diteken?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik di IKN. Hal tersebut menanggapi perihal dirinya yang dikabarkan akan berkantor di IKN bulan Juli tahun ini.
Lihat Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik
"Feeling saya nih Bapak Ibu sekalian, minggu-minggu ini atau minggu depan Keppres tentang pemindahan ibu kota akan dikeluarkan. Feeling," kata Joko dalam acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (9/7/2024).
Joko menilai Keppres IKN harus segera diterbitkan sebelum perayaan Upacara HUT ke-79 RI pada Agustus 2024. "Karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di IKN ya. Sebelum resmi menjadi Ibukota, tentunya Keppres harus dikeluarkan," ucap Joko.
Diberitakan sebelumnya, Keppres tentang pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke IKN belum juga keluar. Kapan Keppres tersebut diteken?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik di IKN. Hal tersebut menanggapi perihal dirinya yang dikabarkan akan berkantor di IKN bulan Juli tahun ini.
Lihat Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik
(rca)