Menggugat Hak Warga Berjalan Kaki

Senin, 23 Januari 2023 - 08:38 WIB
loading...
Menggugat Hak Warga Berjalan Kaki
Marselinus Nirwan Ruru. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Marselinus Nirwan Luru
Staf Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti, Jakarta
Ketua Ikatan Alumni Teknik Planologi Universitas Trisakti, Jakarta

Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional yang ke-11 pada tahun ini menyiratkan beragam makna dan syarat pesan. Makna dan pesan itu bukan semata pada memberi perhatian lebih terhadap pejalan kaki, tetapi juga ajakan transformasi gaya hidup penggunaan kendaraan bermotor menuju berjalan kaki.

Peringatan hari berjalan kaki semakin menggaung tatkala hasil riset Stanford University pada 111 negara pada 2017 lalu menunjukkan penduduk Indonesia paling malas berjalan kaki. Kita, orang Indonesia berjalan kaki rata-rata hanya 3.513 langkah per hari, hanya separuh dari standar minimal Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 7.000-7.500 langkah kaki per hari.

Fakta tersebut berbanding terbalik dengan keranjingan penggunaan kendaraan pribadi yang terus meningkat setiap tahun, baik dari segi jumlah, maupun intensitas penggunaan kendaraan bermotor.

Tentu saja, riset Stanford University bukan untuk mengurutkan negara malas berjalan kaki. Relevansinya jelas perihal faktor kesehatan kota (healthy city), emisi karbon dan banyak lainnya. Kesemuanya berkelindan dengan upaya penyediaan prasarana pejalan kaki (trotoar).

Dalam konteks kesehatan, perilaku malas berjalan kaki memicu dampak lanjutan berupa obesitas. Hal ini diafirmasi oleh data Riset Kesehatan Nasional (Riskesnas) Tahun 2016 bahwa penduduk berusia 18 tahun ke atas mengalami kegemukan atau obesitas sebanyak 40 juta orang lebih atau 20,7%. Terjadi peningkatan tajam dari 15,4% pada 2013. Setiap jam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor berisiko meningkatkan 6% kegemukan, sebaliknya berjalan kaki menurunkan kegemukan sebanyak 4,8% pada setiap kilometer berjalan kaki (U.S. Department of Housing and Urban Development).

Adapun pada emisi karbon, ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor berkontribusi serius pada emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Kendaraan bermotor yang berjumlah 146 juta unit pada 2019 lalu menyumbang 70-80% emisi perkotaan. Bisa dibayangkan efek berganda atas situasi atas terhadap aspek kesehatan lingkungan kota.

Berjalan kaki memang bukanlah solusi atas berbagai masalah perkotaan. Tetapi, bisa menjadi alternatif utama dan argumentatif terhadap persoalan laten kota seperti kesehatan lingkungan yang berdampak langsung pada warga kota.

Kota-kota dunia sejak satu dekade terakhir mendorong agar pengembangan kota harus menggarisbawahi ramah lingkungan, sebagaimana upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang digaungkan pada 2015 dan Agenda Baru Perkotaan (NUA) pada 2016. Menariknya berjalan kaki sebagai alat mobilitas nonmotor menjadi salah satu catatan penting pada narasi tersebut agar terwujudnya kota sehat,green public space, aman, nyaman dan inklusif.

Lalu bagaimana implementasinya pada kota-kota di Indonesia? Dalam tataran kebijakan, ketersediaan prasarana antara lain trotoar, tempat penyeberangan berserta fasilitas pendukungnya adalah hak pejalan kaki. Pemerintah wajib menyediakannnya pada setiap pengembangan fasilitas jalan (UU Penataan Ruang dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)