Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:17 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Meski menyandang status Justice Collaborator, Bharada E menggunakan keberaniannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa tuntutan setiap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbeda. Penuntutan disesuaikan dengan alat bukti dan peran para terdakwa.Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin



"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," ujar Fadil dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Dia menjelaskan tuntutan 12 tahun tersebut sudah cukup ringan meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membuka tabir kasus tersebut. Namun, jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!