Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin
Rabu, 18 Januari 2023 - 20:59 WIB
loading...
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa tentang status Bharada E sebagai justice collaborator. Sebagai JC, Bharada E dinilai telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons LPSK
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa tentang status Bharada E sebagai justice collaborator. Sebagai JC, Bharada E dinilai telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons LPSK
Lihat Juga :