Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa tentang status Bharada E sebagai justice collaborator. Sebagai JC, Bharada E dinilai telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.
Maka itu, kata dia, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti Majelis Hakim bisa lebih adil dalam memutus perkara Bharada E. Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.
"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," pungkasnya.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa tentang status Bharada E sebagai justice collaborator. Sebagai JC, Bharada E dinilai telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.
Maka itu, kata dia, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti Majelis Hakim bisa lebih adil dalam memutus perkara Bharada E. Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.
"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," pungkasnya.
(rca)