Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:24 WIB
loading...
Bharada E Dituntut 12...
Fans Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menangis histeris seusai idolanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terlihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E dan saksi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea (niat jahat, red)," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya menembak Brigadir J. Bahkan, Bharada E dianggap turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara



Selain itu, kata Jaksa, sepanjang persidangan tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Maka itu, Bharada E dianggap patut untuk dihukum pidana.

"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," ungkap Jaksa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved