Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons LPSK

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:51 WIB
"Artinya juga antara JPU di lapangan, dalam arti kata di persidangan, dengan pimpinannya ini kan seperti menara gading. Itu ada jarak pemahaman ihwal suasana," jelas Edwin. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu-Ibu Pendukung Bharada E: Tidak Adil!

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadapBharada E. Jaksa mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!