Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons LPSK

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Bharada E Dituntut...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun bermasalah. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun bermasalah. LPSK memandang tuntutan JPU tersebut terkesan mengandung disparitas antara pengungkapan fakta dan tuntutannya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan tuntutan tersebut justru bertolak belakang dari keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku Justice Collaborator.Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi

"Bharada E ini kan diakui sebagai Justice Collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan pihak yang mempunya peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU," ujar Edwin saat dihubungi MPI melalui telepon, Rabu (18/1/2023).

Edwin juga menuturkan tuntutan tersebut dengan suasana persidangan seperti berjarak. Ia menduga tuntutan 12 tahun tersebut tidak sepenuhnya berada di kewenangan JPU tersebut.

"Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E," tutur Edwin.

Edwin menilai tuntutan tersebut seperti terkesan adanya jarak antara JPU di persidangan dengan pimpinannya, seperti menara gading. Jarak yang dimaksud Edwin adalah jarak pemahaman antara suasana tersebut.

"Artinya juga antara JPU di lapangan, dalam arti kata di persidangan, dengan pimpinannya ini kan seperti menara gading. Itu ada jarak pemahaman ihwal suasana," jelas Edwin. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu-Ibu Pendukung Bharada E: Tidak Adil!

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadapBharada E. Jaksa mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved