Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons LPSK

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:51 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun bermasalah. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun bermasalah. LPSK memandang tuntutan JPU tersebut terkesan mengandung disparitas antara pengungkapan fakta dan tuntutannya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan tuntutan tersebut justru bertolak belakang dari keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku Justice Collaborator.

"Bharada E ini kan diakui sebagai Justice Collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan pihak yang mempunya peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU," ujar Edwin saat dihubungi MPI melalui telepon, Rabu (18/1/2023).

Edwin juga menuturkan tuntutan tersebut dengan suasana persidangan seperti berjarak. Ia menduga tuntutan 12 tahun tersebut tidak sepenuhnya berada di kewenangan JPU tersebut.



"Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E," tutur Edwin.

Edwin menilai tuntutan tersebut seperti terkesan adanya jarak antara JPU di persidangan dengan pimpinannya, seperti menara gading. Jarak yang dimaksud Edwin adalah jarak pemahaman antara suasana tersebut.

"Artinya juga antara JPU di lapangan, dalam arti kata di persidangan, dengan pimpinannya ini kan seperti menara gading. Itu ada jarak pemahaman ihwal suasana," jelas Edwin.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadapBharada E. Jaksa mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More