Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu-Ibu Pendukung Bharada E: Tidak Adil!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E selama 12 tahun penjara. Hal tersebut pun membuat banyak ibu-ibu penonton sidang yang merupakan pendukung Bharada E berteriak dan membuat kericuhan.
Berdasarkan pantauan MPI di lokasi, sebagian penonton yang merupakan pendukung Bharada E langsung menyoraki jaksa dan mengatakan makian atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut. Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
"Huu, itu tidak adil woiii," ujar salah satu pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, sebagian besar pendukung Bharada E juga mempertanyakan alasan Jaksa menuntut selama 12 tahun penjara.
"Bharada E sudah jujur, kenapa mesti segitu tuntutannya. Seharusnya jauh lebih ringan," jelas pendukung lainnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara akibat terbukti melakukan pembunuhan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan pantauan MPI di lokasi, sebagian penonton yang merupakan pendukung Bharada E langsung menyoraki jaksa dan mengatakan makian atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut. Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
"Huu, itu tidak adil woiii," ujar salah satu pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, sebagian besar pendukung Bharada E juga mempertanyakan alasan Jaksa menuntut selama 12 tahun penjara.
"Bharada E sudah jujur, kenapa mesti segitu tuntutannya. Seharusnya jauh lebih ringan," jelas pendukung lainnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara akibat terbukti melakukan pembunuhan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(kri)