Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Nihil
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:08 WIB
Perbuatan Benny Tjokro juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Lebih parahnya, perbuatannya bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Menurut jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro. Karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan.
Selain pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika Bentjok tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
Dalam perkara ini, Benny Tjokro bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri.
Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Menurut jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro. Karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan.
Selain pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika Bentjok tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
Dalam perkara ini, Benny Tjokro bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri.
Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
tulis komentar anda