Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah . Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman membayar pengganti sebesar Rp325 juta. Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Mejelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua Terdakwa lainnya, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 dan Rusbani Alias Bani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020.
Terhadap Rusbani, Majelis Hakim memvonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusbani, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.
Lihat Juga: PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman membayar pengganti sebesar Rp325 juta. Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Mejelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua Terdakwa lainnya, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 dan Rusbani Alias Bani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020.
Terhadap Rusbani, Majelis Hakim memvonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusbani, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.
Lihat Juga: PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal
(abd)