PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

Selasa, 03 Desember 2024 - 05:51 WIB
loading...
PN Ternate Vonis PT...
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate. Foto/Sindonews TV
A A A
TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa atas nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Televisi karena melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.



Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate itu.

Dia menyebut terdapat satu perkara lagi yang kini masih dalam proses di pengadilan.

"Ya jadi untuk TV kabel yang ada di Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani di sana. Jadi yang pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli," kata Suroso dalam program Sindo Prime yang tayang di Sindonews TV, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.



Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.

"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
Tangis 2 Anak Bos Rental...
Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
3 Oknum TNI AL Penembak...
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Dinas Militer
2 Anak Bos Rental Mobil...
2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
3 Anggota TNI AL Terdakwa...
3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
Rekomendasi
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Pakistan dan India Bisa...
Pakistan dan India Bisa Perang Habis-habisan Gara-gara Pembantaian 26 Turis Hindu di Kashmir
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Berita Terkini
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
11 menit yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
18 menit yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
47 menit yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
1 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
1 jam yang lalu
Solo Diusulkan Jadi...
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Mensesneg: Belum Masuk Istana
1 jam yang lalu
Infografis
Akibat Perang Gaza,...
Akibat Perang Gaza, Israel Akui Derita Kerugian Rp1.097 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved