Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal
Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
Hakim konstitusi Saldi menyatakan, selama persidangan di MK maka kejadian ini merupakan kejadian pertama kali. Harusnya sebagai kuasa pemohon, Julianta bersama tim kuasa tidak usah berbelit-belit. Kalau Julianta bersama tim kuasa menghormati persidangan di MK, harusnya sejak awal mengakui saja.
Julianta dengan suara merendah akhirnya mengiyakan. Hakim konstitusi Saldi kemudian mempersilakan Julianta membacakan permohonan pencabutan uji perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020.
Julianta dengan suara merendah akhirnya mengiyakan. Hakim konstitusi Saldi kemudian mempersilakan Julianta membacakan permohonan pencabutan uji perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda