Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan raker sudah seizin pimpinan DPR.
Dasco membenarkan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) yang ingin menggelar rapat bersama mitra kerjanya pada saat masa reses, harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan DPR.
"Dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Oleh karena itu, saat ini proses selanjutnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.
Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan pemerintah, apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya.
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan Komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui untuk meneruskan RUU MK untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat kerja (Raker) Komisi III dalam rangka pembahasan tingkat I terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
Dasco membenarkan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) yang ingin menggelar rapat bersama mitra kerjanya pada saat masa reses, harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan DPR.
"Dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Oleh karena itu, saat ini proses selanjutnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.
Baca Juga
Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan pemerintah, apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya.
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan Komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui untuk meneruskan RUU MK untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat kerja (Raker) Komisi III dalam rangka pembahasan tingkat I terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.