Amankah Penerimaan Pajak di 2023?
Selasa, 27 Desember 2022 - 20:48 WIB
Penerimaan pajak itu terdiri dari PPh non migas yang mencapai Rp900 triliun atau 120,2% dari target, PPh migas Rp75,4 triliun atau 116,6% dari target, PPN dan PPnBM Rp629,8 triliun atau 98,6% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp29,2 triliun atau 90,4% dari target.
Apakah tren positif ini akan berlanjut pada 2023? Mari kita lihat beberapa kondisi baik yang mendukung maupun menghambat, yang ada saat ini maupun outlook 2023.
Target penerimaan perpajakan 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang disokong terutama oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Target tersebut dapat dicapai jika sejumlah asumsi terpenuhi seperti pertumbuhan ekonomi 5,3%, inflasi 3,3%, nilai tukar rupiah Rp14.750/USD, suku bunga SUN 7,9%, lifting minyak 660.000 barel/hari, lifting gas 1,05 juta barel setara minyak/hari, dan harga minyak mentah ICP USD90 – USD100 per barrel.
Pada September 2022 asumsi dasar berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Presiden pada Agustus 2022 di atas mengalami sejumlah revisi. Perubahan tejadi pada asumsi inflasi dari semula 3,3% menjadi 3,6% (yoy), nilai tukar dari Rp14.750/USD menjadi Rp14.800/USD, dan lifting gas dari semula 1,05 juta menjadi 1,1 juta barel setara minyak/hari.
Saat ini DJP tengah melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan dengan landasan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Prepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menkeu Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Adminsitrasi Perpajakan (disingkat PSAP) dan Keputusan Menkeu Nomor 600/KMK.03/2000 tentang Tim PSAP Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, dibentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari Pokja 1 yang menangani bidang organisasi dan SDM, Pokja 2 bidang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, serta Pokja 3 bidang peraturan perundang-undangan.
Khusus pada Pokja 2, DJP tengah merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) oleh sebuah dedicated team yang disebut dengan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui PSIAP, kita menginginkan sebuah sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Sesuai dengan rencana, core tax administration system yang baru ini akan diterapkan secara penuh pada 2024. Dengan demikian, tahun 2023 merupakan tahun puncak uji coba sistem baru berbasis IT di DJP.
Tahun 2023 adalah juga tahun politik. Pemilu yang diagendakan pada 2024 akan menemukan momentum pemanasannya pada 2023. Penulis meyakini bahwa pada tahun tersebut ada banyak permintaan dana, barang dan jasa, serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap perekonomian termasuk penerimaan pajak.
Penurunan angka Covid-19 dan kemungkinan berakhirnya pandemi pada akhir 2022 semakin memudahkan masyarakat berinteraksi dan bertransaksi secara langsung. Ini tentunya berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Kita berharap kondisi ini terus terjaga.
Apakah tren positif ini akan berlanjut pada 2023? Mari kita lihat beberapa kondisi baik yang mendukung maupun menghambat, yang ada saat ini maupun outlook 2023.
Target penerimaan perpajakan 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang disokong terutama oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Target tersebut dapat dicapai jika sejumlah asumsi terpenuhi seperti pertumbuhan ekonomi 5,3%, inflasi 3,3%, nilai tukar rupiah Rp14.750/USD, suku bunga SUN 7,9%, lifting minyak 660.000 barel/hari, lifting gas 1,05 juta barel setara minyak/hari, dan harga minyak mentah ICP USD90 – USD100 per barrel.
Pada September 2022 asumsi dasar berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Presiden pada Agustus 2022 di atas mengalami sejumlah revisi. Perubahan tejadi pada asumsi inflasi dari semula 3,3% menjadi 3,6% (yoy), nilai tukar dari Rp14.750/USD menjadi Rp14.800/USD, dan lifting gas dari semula 1,05 juta menjadi 1,1 juta barel setara minyak/hari.
Saat ini DJP tengah melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan dengan landasan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Prepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menkeu Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Adminsitrasi Perpajakan (disingkat PSAP) dan Keputusan Menkeu Nomor 600/KMK.03/2000 tentang Tim PSAP Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, dibentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari Pokja 1 yang menangani bidang organisasi dan SDM, Pokja 2 bidang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, serta Pokja 3 bidang peraturan perundang-undangan.
Khusus pada Pokja 2, DJP tengah merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) oleh sebuah dedicated team yang disebut dengan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui PSIAP, kita menginginkan sebuah sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Sesuai dengan rencana, core tax administration system yang baru ini akan diterapkan secara penuh pada 2024. Dengan demikian, tahun 2023 merupakan tahun puncak uji coba sistem baru berbasis IT di DJP.
Tahun 2023 adalah juga tahun politik. Pemilu yang diagendakan pada 2024 akan menemukan momentum pemanasannya pada 2023. Penulis meyakini bahwa pada tahun tersebut ada banyak permintaan dana, barang dan jasa, serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap perekonomian termasuk penerimaan pajak.
Penurunan angka Covid-19 dan kemungkinan berakhirnya pandemi pada akhir 2022 semakin memudahkan masyarakat berinteraksi dan bertransaksi secara langsung. Ini tentunya berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Kita berharap kondisi ini terus terjaga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda