Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:13 WIB
Satu-satunya produk perundang-undangan yang sangat jauh menyentuh hak dasar manusia adalah keterbatasan hak dan kewajiban manusia dalam mengelola kehidupannya yang berasal dari luar (eksternal) diri pribadinya (privacy rights).
Pembatasan atas hak dan kebebasan setiap orang akan sangat dirasakan ketika negara memaksakan kekuasaanya dalam menjaga dan memelihara kepatuhan setiap anggota masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku yang terkadang mengabaikan hak serta kewajiban negara (baca: aparatur hukum) yang diharuskan melindungi hak dan kebebasan setiap individu.
Pembatasan atas hak dan kebebasan setiap orang akan sangat dirasakan ketika negara memaksakan kekuasaanya dalam menjaga dan memelihara kepatuhan setiap anggota masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku yang terkadang mengabaikan hak serta kewajiban negara (baca: aparatur hukum) yang diharuskan melindungi hak dan kebebasan setiap individu.
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda