Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan juga mengatur mengenai sejumlah tindak pidana yang dikecualikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan juga mengatur mengenai sejumlah tindak pidana yang dikecualikan.

Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) mengenai pengecualian wajib terhadap ekstradisi. Bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan perjanjian dengan sejumlah keadaan. Salah satunya jika tindak pidana itu memiliki karakter politik sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf a. Baca juga: 31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Selain itu, ekstradisi juga tidak dapat dikabulkan jika buronan itu telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku, orang yang akan diadili di pengadilan atau mahkamah khusus, tindak pidana militer berdasarkan berdasarkan hukum negara yang diminta, apabila pihak yang diminta memiliki alasan kuat bahwa orang tersebut dihukum karena ras, agama, kewarganegaraan dan pandangan politik. Juga buron tersebut mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam proses peradilannya.



Pasal 4

Pengecualian Wajib Terhadap Ekstradisi

(1) Ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:

a. jika pihak diminta menetapkan bahwa tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana yang memiliki karakter politik;

b. jika buronan yang telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku, atau sebagian, di suatu negara atau telah dibebaskan atau dimaafkan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang terkait dengan tindak pidana tersebut atau tindak pidana lain yang diakibatkan oleh perbuatan atau pembiaran yang sama yang merupakan tindak pidana yang terhadap dirinya dimintakan ekstradisi;

c. jika orang yang dimintakan ekstradisi akan diadili di pengadilan atau mahkamah yang khusus atau secara ad-hoc dibentuk untuk mengadili kasusnya, atau dalam keadaan tertentu, diberi kewenangan untuk mengadili kasus tersebut, atau permintaan ekstradisi orang tersebut untuk tujuan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan atau mahkamah semacam itu;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More