Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik
Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
b. sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum pihak diminta, permintaan ekstradisi tersebut akan ditolak, namun hal ini tidak menghalangi permintaan lain yang diajukan untuk mengekstradisi buronan tersebut atas tindak pidana yang sama apabila keadaan-keadaan tersebut di atas tidak lagi berlaku.
Lalu, Pasal 4 ayat (3) mengatur mengenai tidak pidana yang tidak termasuk memiliki karakter politik. Yakni, tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan kepala negara/kepala pemerintahan atau keluarga intinya; tindak pidana berdasarkan konvensi multilateral internasional yang mewajibkan kedua pihak mencegah kategori tindak pidana tertentu; pembunuhan; terorisme; dan percobaan, penyertaan atau pemufakatan terhadap tindak pidana huruf a sampai d dalam ayat ini.
Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa jika timbul pertanyaan apakah suatu tindak pidana memiliki karakter politik, maka keputusannya diserahkan kepada negara yang diminta.
Pasal 4
(3) Untuk tujuan Perjanjian ini, hal-hal berikut dianggap bukan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik:
(a) tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarga intinya;
(b) tindak pidana yang berdasarkan suatu konvensi multilateral internasional kedua Pihak berkewajiban mencegah atau memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu, untuk mengekstradisi orang yang dicari atau melimpahkan kasusnya sesegera mungkin kepada pejabat berwenang untuk tujuan penuntutan;
(c) pembunuhan;
(d) tindak pidana terkait tindakan terorisme; dan
(e) percobaan, penyertaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada huruf (a) sampai dengan (d).
Lalu, Pasal 4 ayat (3) mengatur mengenai tidak pidana yang tidak termasuk memiliki karakter politik. Yakni, tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan kepala negara/kepala pemerintahan atau keluarga intinya; tindak pidana berdasarkan konvensi multilateral internasional yang mewajibkan kedua pihak mencegah kategori tindak pidana tertentu; pembunuhan; terorisme; dan percobaan, penyertaan atau pemufakatan terhadap tindak pidana huruf a sampai d dalam ayat ini.
Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa jika timbul pertanyaan apakah suatu tindak pidana memiliki karakter politik, maka keputusannya diserahkan kepada negara yang diminta.
Pasal 4
(3) Untuk tujuan Perjanjian ini, hal-hal berikut dianggap bukan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik:
(a) tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarga intinya;
(b) tindak pidana yang berdasarkan suatu konvensi multilateral internasional kedua Pihak berkewajiban mencegah atau memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu, untuk mengekstradisi orang yang dicari atau melimpahkan kasusnya sesegera mungkin kepada pejabat berwenang untuk tujuan penuntutan;
(c) pembunuhan;
(d) tindak pidana terkait tindakan terorisme; dan
(e) percobaan, penyertaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada huruf (a) sampai dengan (d).
Lihat Juga :
tulis komentar anda