Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
δΈ€ (ii) apabila diserahkan, ia memiliki hak untuk diadili kembali dengan kehadirannya.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dipenuhi jika buronan tersebut dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan yang sedang berlangsung. Atau sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum dari pihak negara yang diminta.

Pasal 4

(2) Jika buronan:

a. dibutuhkan dalam suatu penyidikan yang sedang berlangsung atau penuntutan yang sedang dilakukan di pihak diminta berkaitan dengan suatu tindak pidana yang diduga telah dilakukan di yurisdiksi pihak diminta; atau

b. sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum pihak diminta, permintaan ekstradisi tersebut akan ditolak, namun hal ini tidak menghalangi permintaan lain yang diajukan untuk mengekstradisi buronan tersebut atas tindak pidana yang sama apabila keadaan-keadaan tersebut di atas tidak lagi berlaku.

Lalu, Pasal 4 ayat (3) mengatur mengenai tidak pidana yang tidak termasuk memiliki karakter politik. Yakni, tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan kepala negara/kepala pemerintahan atau keluarga intinya; tindak pidana berdasarkan konvensi multilateral internasional yang mewajibkan kedua pihak mencegah kategori tindak pidana tertentu; pembunuhan; terorisme; dan percobaan, penyertaan atau pemufakatan terhadap tindak pidana huruf a sampai d dalam ayat ini.

Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa jika timbul pertanyaan apakah suatu tindak pidana memiliki karakter politik, maka keputusannya diserahkan kepada negara yang diminta.

Pasal 4

(3) Untuk tujuan Perjanjian ini, hal-hal berikut dianggap bukan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik:

(a) tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarga intinya;

(b) tindak pidana yang berdasarkan suatu konvensi multilateral internasional kedua Pihak berkewajiban mencegah atau memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu, untuk mengekstradisi orang yang dicari atau melimpahkan kasusnya sesegera mungkin kepada pejabat berwenang untuk tujuan penuntutan;

(c) pembunuhan;

(d) tindak pidana terkait tindakan terorisme; dan

(e) percobaan, penyertaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada huruf (a) sampai dengan (d).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More