Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik
Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
d. jika tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana berdasarkan hukum militer pihak diminta, yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum pidana umum;
e. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan ekstradisi buronan tersebut, meskipun dimaksudkan dibuat agar permintaan ekstradisi dapat dikabulkan, dibuat untuk menuntut atau menghukum orang yang dicari berdasarkan alasan ras, agama, kewarganegaraan, suku, atau pandangan politiknya;
f. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa buronan tersebut, apabila dikembalikan mendapatkan perlakuan diskriminatif pada proses peradilannya, atau dihukum, ditahan, dibatasi kebebasan pribadinya dengan alasan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau
g. jika ekstradisi seorang buronan diminta untuk tujuan pelaksanaan suatu pidana dan ternyata putusannya dikeluarkan tanpa kehadirannya, kecuali:
一 (i) ia sebelumnya memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan; dan
一 (ii) apabila diserahkan, ia memiliki hak untuk diadili kembali dengan kehadirannya.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dipenuhi jika buronan tersebut dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan yang sedang berlangsung. Atau sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum dari pihak negara yang diminta.
Pasal 4
(2) Jika buronan:
a. dibutuhkan dalam suatu penyidikan yang sedang berlangsung atau penuntutan yang sedang dilakukan di pihak diminta berkaitan dengan suatu tindak pidana yang diduga telah dilakukan di yurisdiksi pihak diminta; atau
e. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan ekstradisi buronan tersebut, meskipun dimaksudkan dibuat agar permintaan ekstradisi dapat dikabulkan, dibuat untuk menuntut atau menghukum orang yang dicari berdasarkan alasan ras, agama, kewarganegaraan, suku, atau pandangan politiknya;
f. jika pihak diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa buronan tersebut, apabila dikembalikan mendapatkan perlakuan diskriminatif pada proses peradilannya, atau dihukum, ditahan, dibatasi kebebasan pribadinya dengan alasan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau
g. jika ekstradisi seorang buronan diminta untuk tujuan pelaksanaan suatu pidana dan ternyata putusannya dikeluarkan tanpa kehadirannya, kecuali:
一 (i) ia sebelumnya memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan; dan
一 (ii) apabila diserahkan, ia memiliki hak untuk diadili kembali dengan kehadirannya.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dipenuhi jika buronan tersebut dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan yang sedang berlangsung. Atau sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum dari pihak negara yang diminta.
Pasal 4
(2) Jika buronan:
a. dibutuhkan dalam suatu penyidikan yang sedang berlangsung atau penuntutan yang sedang dilakukan di pihak diminta berkaitan dengan suatu tindak pidana yang diduga telah dilakukan di yurisdiksi pihak diminta; atau
Lihat Juga :
tulis komentar anda