Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya
Kamis, 01 Desember 2022 - 18:51 WIB
Dilansir dari halaman djkn.kemenkeu.go.id pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, yang menjadikan pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan 5 sila dalam pancasila dan tidak ada unsur pertentangan di dalam setiap peraturan yang dibuatnya.
Selain itu pembentukan peraturan yang bersumber dari pancasila, dalam pembentukannya harus sesuai dengan aturan dan rumusan dalam UUD 1945.
Hal tersebut dikarenakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan 5 sila dalam pancasila dan tidak ada unsur pertentangan di dalam setiap peraturan yang dibuatnya.
Selain itu pembentukan peraturan yang bersumber dari pancasila, dalam pembentukannya harus sesuai dengan aturan dan rumusan dalam UUD 1945.
(bim)
Lihat Juga :
tulis komentar anda