Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:51 WIB
loading...
Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya
Pancasila sebagai dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki fungsi dan kedudukannya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pancasila sebagai dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki fungsi dan kedudukannya. Nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi rujukan dalam dasar hukum negara Indonesia yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Mengutip dari bpip.go.id, Pancasila sebagai dasar negara tentu mempunyai fungsi dan kedudukannya.

Baca juga : Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Begini Sejarah Perumusannya

Pengertian pancasila

Pancasila merupakan sebuah dasar negara bagi bangsa Indonesia dalam mengatur pemerintahan dan menjadi landasan hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi pancasila

Dalam buku yang ditulis oleh ronto yang berjudul “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara”, pancasila memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, karena nilai - nilai dalam pancasila mengandung makna seluruh aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.

Ketuhanan yang maha Esa

Fungsi pada sila yang pertama yakni bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki sikap saling menghormati antar umat beragama agar dapat terciptanya kehidupan yang aman tentram rukun dan damai.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Fungsi pancasila yang kedua yakni agar setiap warga negara Indonesia harus selalu memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, oleh karena itu harus selalu bersikap saling menghormati dan bersimpati satu sama yang lainnya.

Baca juga : Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Lahirnya Dasar Negara Indonesia

Persatuan Indonesia

Fungsi yang ketiga yakni setiap negara harus memiliki jiwa dan kepribadian yang berani dan rela berkorban demi kepentingan bela negara Indonesia, serta selalu mencintai negara Indonesia dan juga tanah air.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Fungsi dari nilai pancasila yang keempat adalah mengajak kepada seluruh warga negara indonesia untuk tidak memaksakan kehendak dan juga mengutamakan kepentingan pribadi diantara warga negara yang lainnya.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsi pancasila yang kelima adalah setiap negara wajib mengembangkan perbuatan luhur, yakni dengan mengutamakan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Selain itu bahwa setiap negara harus memiliki sikap yang adil kepada sesama dan dapat memahami hak dan kewajiban antar warga negaranya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara

Dilansir dari halaman djkn.kemenkeu.go.id pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, yang menjadikan pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan 5 sila dalam pancasila dan tidak ada unsur pertentangan di dalam setiap peraturan yang dibuatnya.

Selain itu pembentukan peraturan yang bersumber dari pancasila, dalam pembentukannya harus sesuai dengan aturan dan rumusan dalam UUD 1945.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4036 seconds (0.1#10.140)