Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:51 WIB
Pancasila sebagai dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki fungsi dan kedudukannya. Foto DOK ist
JAKARTA - Pancasila sebagai dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki fungsi dan kedudukannya. Nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi rujukan dalam dasar hukum negara Indonesia yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Mengutip dari bpip.go.id, Pancasila sebagai dasar negara tentu mempunyai fungsi dan kedudukannya.

Baca juga : Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Begini Sejarah Perumusannya

Pengertian pancasila



Pancasila merupakan sebuah dasar negara bagi bangsa Indonesia dalam mengatur pemerintahan dan menjadi landasan hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi pancasila

Dalam buku yang ditulis oleh ronto yang berjudul “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara”, pancasila memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, karena nilai - nilai dalam pancasila mengandung makna seluruh aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.

Ketuhanan yang maha Esa

Fungsi pada sila yang pertama yakni bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki sikap saling menghormati antar umat beragama agar dapat terciptanya kehidupan yang aman tentram rukun dan damai.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More