Daftar UMP 2023 Lengkap dari Aceh hingga Papua
Rabu, 30 November 2022 - 14:11 WIB
33. UMP 2023 Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50%).
Dari data daftar UMP 2023 dari 33 provinsi tersebut dapat disimpulkan bahwa Sumatera Barat memiliki persentase kenaikan yang paling tinggi dengan 9,15% sedangkan untuk paling rendah dipegang oleh Sulawesi Utara dengan 5,26%.
Untuk nominalnya sendiri DKI Jakarta memiliki UMK tertinggi dengan Rp 4.901.798,00. Sementara nilai terendah dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan nilai Rp 1.958.169,69.
Dari data daftar UMP 2023 dari 33 provinsi tersebut dapat disimpulkan bahwa Sumatera Barat memiliki persentase kenaikan yang paling tinggi dengan 9,15% sedangkan untuk paling rendah dipegang oleh Sulawesi Utara dengan 5,26%.
Untuk nominalnya sendiri DKI Jakarta memiliki UMK tertinggi dengan Rp 4.901.798,00. Sementara nilai terendah dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan nilai Rp 1.958.169,69.
(bim)
tulis komentar anda