Daftar UMP 2023 Lengkap dari Aceh hingga Papua

Rabu, 30 November 2022 - 14:11 WIB
Daftar UMP 2023 di setiap wilayah provinsi memiliki besaran yang berbeda. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Daftar UMP 2023 di setiap wilayah provinsi memiliki besaran yang berbeda. Biasanya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) itu disesuaikan dengan pendapatan daerah masing-masing.

Berdasar informasi dari Kemnaker, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023, membuat seluruh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) perlu mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Baca juga : UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?

Selain memberikan volume perhitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Untuk batas waktu penetapan UMP ini paling lambat pada 28 November 2022. Sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan pada 7 Desember 2022.



Berikut Daftar UMP 2023 di 33 Provinsi lengkap dengan persentase kenaikannya :

1. UMP 2023 Aceh, Rp 3.413.666,00; (7,81%)

2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)

3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More