Pengamat: Secara Akademis Militer di Dunia Menghadapi Terorisme

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:38 WIB
Lebih jauh, Nuning menjelaskan platform tempat kejadian perkara (TKP) juga ikut menentukan siapa yang berwenang menangani kejahatan teror. Dia mencontohkan pesawat Qantas milik Australia yang dibajak dan mendarat di Bandara Ngurah Rai. Sesuai hukum internasional, pilihannya hanya dua yaitu TNI atau tentara Australia yang turun tangan.

Dari pelbagai kriteria tersebut, Nuning berpendapat seharusnya UU Terorisme di Indonesia mengakomodasi hukum-hukum internasional sehingga memberi mandat yang sama kepada Polri dan TNI dalam penanggulangan terorisme .

"Yang lebih penting adalah bagaimana TNI menjabarkan kewenangan sesuai 4 kriteria tersebut ke dalam suatu peraturan yang dapat diterima oleh Polri dan instansi pemerintah lain," ujarnya.

Yang tidak kalah penting, mesti ada kesadaran bersama untuk menerima nilai dan norma universal dalam hukum internasional dalam penanggulangan terorisme agar tidak terjadi perebutan kewenangan. ”Overlapping kewenangan bukan untuk dipertentangkan tetapi seharusnya sebagai modal untuk semakin sinergi,” katanya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More