Pengamat: Secara Akademis Militer di Dunia Menghadapi Terorisme
Kamis, 09 Juli 2020 - 11:38 WIB
JAKARTA - Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah sesuai dengan pakemnya. Secara akademis, militer di seluruh dunia memang juga bertugas menghadapi terorisme.
"Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata. Jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lain sebagai simbol negara, terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020).
(Baca: Kasum Tegaskan Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme)
Pemerintah saat ini sedang menggodok draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia. Nuning mengakui, ada perspektif hokum yang berbeda antara militer dengan polisi dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme .
Sebab terorisme bisa merupakan kejahatan terhadap negara atau terhadap publik. Bila jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, Nuning berpendapat hal itu masuk kewenangan Polri.
Tetapi jika senjata yang digunakan oleh teroris tergolong pemusnah massal (weapon of mass destruction) seperti nuklir, biologi, kimia dan radiasi, itu adalah tugas TNI.
Selain subjek ancaman dan jenis senjata, rezim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi pada kewenangan penegakan hukum terhadap terorisme. Jika teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi. Sebaliknya jika rezimnya adalah hak berdaulat, hanya TNI berwenang melakukan penanggulangan.
"Contohnya jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT. Pertamina 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI," papar mantan anggota DPR ini.
(Baca: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
"Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata. Jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lain sebagai simbol negara, terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020).
(Baca: Kasum Tegaskan Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme)
Pemerintah saat ini sedang menggodok draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia. Nuning mengakui, ada perspektif hokum yang berbeda antara militer dengan polisi dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme .
Sebab terorisme bisa merupakan kejahatan terhadap negara atau terhadap publik. Bila jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, Nuning berpendapat hal itu masuk kewenangan Polri.
Tetapi jika senjata yang digunakan oleh teroris tergolong pemusnah massal (weapon of mass destruction) seperti nuklir, biologi, kimia dan radiasi, itu adalah tugas TNI.
Selain subjek ancaman dan jenis senjata, rezim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi pada kewenangan penegakan hukum terhadap terorisme. Jika teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi. Sebaliknya jika rezimnya adalah hak berdaulat, hanya TNI berwenang melakukan penanggulangan.
"Contohnya jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT. Pertamina 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI," papar mantan anggota DPR ini.
(Baca: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
tulis komentar anda