Pengamat: Secara Akademis Militer di Dunia Menghadapi Terorisme

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:38 WIB
loading...
Pengamat: Secara Akademis...
Prajurit Kopassus TNI AD. Pemerintah akan melibatkan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme.Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah sesuai dengan pakemnya. Secara akademis, militer di seluruh dunia memang juga bertugas menghadapi terorisme.

"Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata. Jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lain sebagai simbol negara, terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020).

(Baca: Kasum Tegaskan Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme)

Pemerintah saat ini sedang menggodok draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia. Nuning mengakui, ada perspektif hokum yang berbeda antara militer dengan polisi dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme .

Sebab terorisme bisa merupakan kejahatan terhadap negara atau terhadap publik. Bila jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, Nuning berpendapat hal itu masuk kewenangan Polri.
Tetapi jika senjata yang digunakan oleh teroris tergolong pemusnah massal (weapon of mass destruction) seperti nuklir, biologi, kimia dan radiasi, itu adalah tugas TNI.

Selain subjek ancaman dan jenis senjata, rezim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi pada kewenangan penegakan hukum terhadap terorisme. Jika teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi. Sebaliknya jika rezimnya adalah hak berdaulat, hanya TNI berwenang melakukan penanggulangan.

"Contohnya jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT. Pertamina 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI," papar mantan anggota DPR ini.

(Baca: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)

Lebih jauh, Nuning menjelaskan platform tempat kejadian perkara (TKP) juga ikut menentukan siapa yang berwenang menangani kejahatan teror. Dia mencontohkan pesawat Qantas milik Australia yang dibajak dan mendarat di Bandara Ngurah Rai. Sesuai hukum internasional, pilihannya hanya dua yaitu TNI atau tentara Australia yang turun tangan.

Dari pelbagai kriteria tersebut, Nuning berpendapat seharusnya UU Terorisme di Indonesia mengakomodasi hukum-hukum internasional sehingga memberi mandat yang sama kepada Polri dan TNI dalam penanggulangan terorisme .

"Yang lebih penting adalah bagaimana TNI menjabarkan kewenangan sesuai 4 kriteria tersebut ke dalam suatu peraturan yang dapat diterima oleh Polri dan instansi pemerintah lain," ujarnya.

Yang tidak kalah penting, mesti ada kesadaran bersama untuk menerima nilai dan norma universal dalam hukum internasional dalam penanggulangan terorisme agar tidak terjadi perebutan kewenangan. ”Overlapping kewenangan bukan untuk dipertentangkan tetapi seharusnya sebagai modal untuk semakin sinergi,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved