Pemerintah Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Nakes COVID-19

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:30 WIB
Selanjutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Berikutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar COVID-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.

Setelah itu, usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Adapun sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Prosedur baru ini terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 sebesar total Rp87,55 triliun yang sudah terserap sebesar 5,12%. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya perawatan.

“Penyerapan total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp87,5 triliun tadi sudah sekitar 5,12%. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes (tenaga kesehatan) dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada konferensi pers virtual Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan di Jakarta, Rabu (8/7/2020)

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menambahkan, penyaluran untuk tenaga medis daerah per 30 Juni 2020 sudah sebesar Rp58,3 miliar dengan mekanisme lama. Dengan mekanisme baru, per 7 Juli 2020 sudah tersalur Rp1,3 triliun di daerah yang dapat diminta langsung dari Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah (DPKD) apabila sudah selesai diverifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sementara, anggaran kelolaan Kemenkes menurut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes, dr Trisha Wahjuni Putri, telah disalurkan Rp278 miliar dari Rp1,9 triliun insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk 166.029 orang baik di pusat dan daerah. Sedangkan untuk santunan kematian sudah disalurkan Rp9,6 miliar dari Rp60 miliar untuk 32 orang. (Baca juga: Tepis PJJ Permanen, Kemendikbud Sediakan Platform Teknologi Belajar)

Secara kolaboratif, pemerintah melakukan monitoring evaluasi mingguan dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kecepatan pencairan anggaran kesehatan.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More