Pasal Larangan Hina Pemerintah dan Lembaga Umum di RKUHP Dinilai Melawan PBB
Minggu, 20 November 2022 - 18:41 WIB
Senada, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai, pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga umum merupakan penyempitan ruang demokrasi. Pasal itu juga dianggap sebagai bukti bahwa bahwa pemerintah. "Ini menjadi pasal yang berpotensi penyempitan ruang demokrasi," kata Arifin.
Baca juga: Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November
Arifin menilai pasal tersebut membuktikan pemerintah menjadikan pasal tersebut sebagai tameng di tengah buruknya kinerja pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan kritik baik yang dilakukan berdasarkan kasian sistematik maupun tidak.
"Saya menduga keberadaan pasal antidemokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia. Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal antidemokrasi dalam RKUHP," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November
Arifin menilai pasal tersebut membuktikan pemerintah menjadikan pasal tersebut sebagai tameng di tengah buruknya kinerja pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan kritik baik yang dilakukan berdasarkan kasian sistematik maupun tidak.
"Saya menduga keberadaan pasal antidemokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia. Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal antidemokrasi dalam RKUHP," katanya.
(cip)
Lihat Juga :