Pasal Larangan Hina Pemerintah dan Lembaga Umum di RKUHP Dinilai Melawan PBB

Minggu, 20 November 2022 - 18:41 WIB
Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, pasal larangan menghina pemerintah dan lembaga hukum di RKUHP melawan PBB. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah melawan kesepakatan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dengan memasukkan pasal larangan menghina pemerintah atau lembaga umum.

Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, RKUHP tersebut memasukkan larangan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga umum. Dia menilai pasal tersebut telah melawan kesepakatan yang dikeluarkan PBB karena mengancam kebebasan berpendapat.



"Padahal pasal ini menurut PBB sudah tidak boleh lagi karena pengaturan itu akan mengancam kebebasan berpendapatan dan berekspresi," kata Citra dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil , Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!